Rabu, 22 Mei 2013

0 Sistem Politik Demokrasi Terpimpin


Jangan Lupa Tinggalkan Komentar Kalian Ya...!!!


Perkembangan sistem politik Indonesia Era Demokrasi Terpimpin
a.    Beberapa Karakteristik sistem politik Indonesia Era Demokrasi Terpimpin
Dengan dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959, konfigurasi politik Indonesia praktis berubah. Dengan kembalinya ke UUD 1945, kekuasaan eksekutif menjadi sangat kuat dengan titik beratnya pada Lembaga Kepresidenan.
Pada Oktober 1956, Soekarno mendesak partai-partai politik untuk menguburkan demokrasi liberalnya dan mengganti dengan Demokrasi Terpimpin, yakni demokrasi dengan kemampuan yang kuat( Feith dalam Ruth McVey, 1963, h.318). Untuk keluar dari kemelut ketidakstabilan politik, pada pertengahan 1950-an Soekarno muncul dengan Konsepsi yang dikemukakan pada Februari 1957. Di dalam konsepnya itu Soekarno mengajukan usul agar Kabinet melibatkan semua partai besar, termasuk Partai Komunis Indonesia (PKI). Soekarno juga mengusulkan agar dibentuk Dewan Nasional, semacam Dewan Penasihat, yang terdiri dari semua komponen masyarakat, seperti buruh, tani, pengusaha nasional, dsb.
Usulan Soekarno tersebut ditentang keras oleh kalangan Masyumi, Partai Sosialisasi Indonesia (PSI), dan Nahdatul Ulama (NU), tetapi mendapat dukungan dari PKI dan PNI. Ketika Kabinet Ali astroamijoyo II jatuh, Soekarno, sebagai presiden, menunjuk dirinya sendiri sebagai seorang warga negara, untuk membentuk kabinet, dengan Ir. Juanda sebagai Perdana Menteri.
Demokrasi terpimpin merupakan pembalikan total dari proses politik yang berjalan pada masa demokrasi parlementer. Adapun karakteristik yang utama dari perpolitikan pada era Demokrasi Terpimpin adalah:
  1. Mengaburnya sistem kepartaian. Kehadiran partai-partai politik, bukan untuk mempersiapkan diri dalam kerangka kotestasi politik untuk mengisi jabatan politik dipemerintahan (karena pemilu tidak pernah dijalankan), tetapi lebih merupakan elemen penopang dari tarik tambang antara Presiden soekarno, angkatan darat, dan PKI.
  2. Dengan terbentuknya DPR-GR, peranan lembaga legislatif dalam sistem politik nasional menjadi sedemikian lemah. Proses rekruitmen politik untuk lembaga untuk lembaga ini pun ditentukan oleh presiden.
  3. Basic human rights menjadi sangat lemah. Soekarno dengan mudah menyingkirkan lawan-lawan politik yang tidak sesuai dengan kebijaksanaannya atau yang mempunyai keberanian untuk menentangnya.
  4. Masa Demokrasi terpimpin adalah masa puncak dari semangat anti-kebebasan pers. Sejumlah surat kabar dan majalah diberangus oleh soekarno, seperti misalnya harian Abadi dari Masyumi dan HarianPedoman dari PSI.
  5. Sentralisasi kekuasaan semakin dominan dalam proses hubungan antara pemerintah Pusat dengan pemerintah Daerah. Dareah-daerah memiliki otonomi yang sangat terbatas. UU tentang Otonomi Daerah NO. 1/1957, digantikan dengan Penetapan Presiden, yang kemudian dikembangkan menjadi UU No.18 thn 1965. (afan gaffar.2006: 27)
b.   Analisis sistem politik Indonesia Era Demokrasi Terpimpin
  • Pendekatan konsep fungsi
  1. a.      Penyaluran tuntutan
Dalam periode ini pun masih berlanjut besarnya tuntutan yang melebihi kapasitas sistem. Setelah penyerderhanaan kepartaian dan pembentukan FN tersebut, diperolehlah suatu stabilitas. Kadar stabilitas ini dapat dinilai sebagai berwatak semu oleh karena itu kemudian tidak meletakkan dasar yang kuat dalam proses pergantian pinpinan nasional. Titik berat stabilitas itu lebih mengandalkan pada adanya tokoh politik yang dapat mengelola FN tersebut. Dengan adanya FN,ketika itu seolah-olah berlaku sistem satu partai yang tidak kentara. Melalui sistem satu partai yang takkentara ini dibinalah satu gaya yang berdasarkan orientasi terhadap nilai secara mutlak (absolute-value oriented style). Interpretasi pemerintahan yang selalu benar, tak ada tawaran lain, dan tak dikenalnya alternatif lain.
Dalam mekanisme sistem politik demokrasi-terpimpin ini belum ditata suatu antisipasi seandainya tokoh politik tersebut akibat satu dan lain hal terpaksa tidak efektif lagi dalam pemerintahan. Tekanan saluran tuntutan yang tak tertampung dalam kelembagaan mencari keseimbangan melalui ledakan masa, yang karenanya pula sekaligus mengakhiri stabilitas politik yang telah diwujudkan dan dibina selama lebih kurang enam tahun. Dalam hal ini sukar rasanya menyangkal postulat keseimbangan (evenredige postulaat) yang dikemukakan oleh kranenburg.
  1. b.      Pemeliharaan dan kontinuitas nilai
Sesuai dengan orintasi menuju suatu nilai mutlak, maka secara konsisten pula hak asasi manusia sering dikesampingkan. Sebaliknya, mobilisasi kekuatan kearah tujuan lebih digiatkan melalui a.l Front Nasional (amati dukungan untuk mengangkat Ir. Soekarno sebagai presiden seumur hidup yang sebenarnya inkonstitusional).
Dalam periode ini orientasi yang ideologis a.l melalui indoktrinasi lebih mendapat angin ketimbang orientasi yang bersifat pragmatis. Karena konfigurasi yang sebenarnya dalam FN tersebut masih mengembangkan aneka ideologi masing-masing anggotanya, yaitu partai politik, maka konflik kecil dan konflik yang terselubung muncul keluar.bahwa tidak terjadi konflik ideologi yang lebih terbuka adalah karena pengaruh tokoh politik dalam menjaga keseimbangan antar-ideologi tersebut masih cukup efektif. Yang lebih berkecamuk ialah konflik kejiwaan yang akhirnya meledak dan mengakibatkan hancurnya nilai sistem sendiri.
  1. c.       Kapabilitas
Serta-merta lebih diarahkannya aktivitas terhadap nilai-nilai yang bersifat mutlak, maka pemerintah cenderung untuk lebih berperan dalam mengelola bidang ekstraktif dan distributif. Sejalan dengan nilai tersebut diatas, timbulah keterlibatan pemerintah dalam bidang perekonomian yang menyangkut hajat hidup rakyat banyak (sesuai dengan a.l. pasal 33 UUD 1945 yang bersifat normatif), ditandai dengan reaksi yang menentang kebebasan ekonomi yang diperoleh dalam periode demokrasi-liberal. Yang menjadi titik berat usaha pemerintah ketika itu ialah peningkatan kapabilitas simbolik yang menekankan proses pembangunan bangsa dan pembangunan karakter, bahkan cenderung memaksakan pembentukan citra kepemimpinan didunia internasional melalui konsepsi “new emerging forces (nefos)” dalam pelaksanakaan politik luar negeri, ketimbang terlebih dahulu memecahkan masalah dalam negeri yang mendesak. Selain itu, sifat kemampuan responsif menjadi melemah, karena “bahasa” yang dipakai oleh FN seolah-olah sudah diatur oleh tokoh politik yang menjadi ketua pengurus besarnya. Saluran diluar FN, kalaupun ada, tidak mendapat perhatian yang wajar.
  • Pendekatan konsep struktural
1.  Infrastruktur politik
Mengaburnya sistem kepartaian berimplikasi pada rendahnya peran partai dalam sistem politik. Dalam masa ini adalah masa anti kebebasan pers yang telah memberikan dampak tidak tersalurkanya aspirasi rakyat dan media pers sebagai fungsi kontrol tidak dapat berjalan.
2.  Suprastruktur politik
Sentralisasi kekuasaan semakin dominan dalam proses hubungan antara pemerintah Pusat dengan pemerintah Daerah. Dareah-daerah memiliki otonomi yang sangat terbatas.
Sistem Politik Pada Masa Demokrasi Terpimpin
Tindakan Presiden Soekarno dalam demokrasi terpimpin :
Pada 10 Juli 1959 dibentuk kabinet yang dinamakan kabinet kerja, dalam kabinet tersebut, Presiden Soekarno bertindak sebagai perdana menteri dan Ir. Djuanda sebagai wakil perdana menteri. Program kerja kabinet tersebut meliputi keamanan dalam negeri, pembebasan Irian Barat, dan peningkatan produksi sandang pangan.
Dalam demokrasi terpimpin, semua lembaga negara harus berasal dari aliran NASAKOM (Nasionalis, Agama, dan Komunis).
Penetapan Presiden No.2 tahun 1959 tentang pembentukan MPRS (Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara) menetapkan bahwa anggota-angotta MPRS  ditunjuk dan diangkat oleh Presiden Soekarno. Selain itu mereka harus memenuhi beberapa syarat sebagai berikut:
  1. Setuju kembali kepada UUD 1945.
  2. Setuju pada perjuangan Republik Indonesia.
  3. Setuju dengan Manifesto Politik.
Dalam sidang Dewan Pertimbangan Agung September 1959, DPA dengan suara bulat mengusulkan kepada pemerintah agar pidato presiden pada 17 Agustus 1959 dijadikan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) dengan nama Manifesto Politik Republik Indonesia (MANIPOL). Pada sidang MPRS tahun 1960, dikeluarkan ketetapan MPRS No.1/MPRS/1960 yang menetapkan MANIPOL dijadikan sebagai GBHN.
Pada 5 Maret 1960, DPR hasil pemilihan umum dibubarkan. Sebagai gantinnya pada 24 Juni 1960 dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-Royong (DPR-GR) yang seluruh anggotanya ditunjuk oleh presiden. Pada pelantikan anggota DPR-GR  pada 25 Juni 1960, Presiden Soekarno mengaskan bahwa tugas DPR-GR adalah melaksanakan MANIPOL, merealisasi Amanat Penderitaan Rakyat (AMPERA) dan melaksanakan demokrasi terpimpin.
Partai partai tertentu menyatakan keberatan atas pembubaran DPR hasil pemilu 1955 dan akan menarik pencalonan anggota-anggotanya yang duduk dalam DPR-GR. Para tokoh partai oposisi tersebut kemudian membentu kelompok yang disebut Liga Demokrasi. Namun Liga Demokrasi tidak berjalan baik, terutama karena ketidaksamaan pendapat di antara tokoh-tokoh partai politik tersebut.
Pada 31 Desember 1959, Presiden Soekarno mendirikan Front Nasional. Front Nasional dibentuk melalui Penetapan Presiden No. 13 tahun 1959 Front Nasional adalah organisasi yang memperjuangkan cita-cita proklamasi dan cita-cita yang terkandung dalam UUD 1945.

0 komentar:

Posting Komentar

Selamat Datang Di Blog Revin Nuzul Aryasta